HOME SMT I SMT II SMT III SMT IV SMT V SMT VI SMT VII SMT VIII

Kamis, 10 Desember 2009

KODE ETIK JURNALISTIK

Ditandatangani 29 organisasi wartawan, 14 Maret 2006 di Bogor.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran:
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran:
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record; adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran:
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran:
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006 Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI) Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK) Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Fowa;a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA) Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI) Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI) Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI) A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI) Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI) Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI) Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI) Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII) Gunarso Kusumodiningrat

JADI PENULIS? KENAPA TIDAK

Onno W. Purbo merupakan seorang penulis di bidang IT yang saat lagi naik daun. Baginya, mengarang, menulis, tata bahasa dan pelajaran bahasa Indonesia barangkali merupakan pelajaran paling memuakan pada saat kita di sekolah menengah. Tidak heran jika penulis dan jurnalistik pada akhirnya bukan merupakan sebuah karir yang di cita-citakan oleh banyak anak Indonesia, kalah jauh di bandingkan dengan Insinyur, dokter, dan pilot atau mungkin jendral. Dari banyak pengamatan sehari-hari, tampaknya orang Indonesia lebih suka menyampaikan ide & pendapatnya secara oral, berpidato, berbicara di hadapan umum. Berbeda dengan pembicara, seorang penulis melalui tulisan & bukunya, pembaca dapat kapan saja membaca ide & ilmu yang kita sebarkan. Hal ini menyebabkan dampak sebuah buku & tulisan menjadi jauh lebih dahsyat daripada kemampuan memberikan ceramah & pidato.

Secara sederhana, seorang pembicara yang baik biasanya memberikan pidato di hadapan beberapa ratus orang dalam sebuah acara atau ceramah. Seorang penulis akan berhadapan langsung dengan puluhan ribu orang dari satu bukunya. Secara sederhana, semakin banyak dampak yang di timbulkan semakin besar reward, rejeki & pahala-nya. Tidak percaya? Coba bandingkan penyanyi dangdut dengan penyanyi R&B atau Rock, siapa diantara mereka yang memperoleh rejeki yang lebih banyak? Rejeki & penghasilan barangkali merupakan salah satu parameter penentu bagi sebagian orang dalam menentukan karir.

Seorang sarjana baru lulus, biasanya memperoleh penghasilan antara Rp. 750.000 s/d satu juta / bulan. Penulis biasanya akan memperoleh sekitar Rp. 80.000 s/d 250.000 / artikel yang diselesaikan dalam waktu dua (2) jam. Untuk sebuah buku, bisa memperoleh antara Rp. 2-4 juta / 10.000 eksemplar. Biasanya dibutuhkan waktu satu (1) bulan untuk menyelesaikan sebuah buku. Terus terang, penghasilan Rp. 3-4 juta / bulan adalah minimal untuk seorang penulis yang serius. Di Indonesia, seorang penulis biasanya juga sering di undang sebagai seorang orang penceramah. Mungkin karena pertemuan fisik termasuk dibutuhkan untuk meyakinkan seseorang tidak hanya membaca tulisan seseorang. Jangan kaget, jika telah menjadi penulis yang serius, waktu kita di rumah menjadi lebih jarang karena harus meluangkan untuk mengunjungi banyak kota memberikan ceramah.

Terus terang, saya pribadi barangkali termasuk orang yang terjerebab masuk ke dalam dunia tulis menulis. Mengawali karir sebagai dosen di ITB, ternyata tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar karena hanya membuat pandai ratusan mahasiswa setiap semester. Setelah pensiun menjadi dosen ITB pada bulan Februari 2002, melalui tulisan saya mampu membuat pandai puluhan ribu orang dari satu buku. Bermodal nekad, tanpa pengetahuan bahasa yang baik, bahkan bermodalkan dengan nilai 6 untuk pelajaran bahasa waktu SMP & SMU tampaknya bukan menjadi penghalang yang utama.

Untuk menjadi penulis yang baik, ada dua (2) modal utama yang mungkin perlu di pegang erat-erat, yaitu (1) banyak membaca dan mendalami hal-hal yang kita sukai, dan (2) fokus dan berdedikasi pada hal yang kita sukai. Sedikit trik untuk menyelesaikan sebuah tulisan & buku dengan baik, secara umum kita akan melalui tiga (3) tahap utama, yaitu, persiapan, penulisan, dan penerbitan. Pada tahap persiapan, kita harus banyak membaca, mencoba trik dan bahan yang akan kita tuliskan, tahap ini membutuhkan waktu lama dan ketelatenan dalam mendokumentasikan berbagai referensi dan hasil penelitian yang dilakukan. Pada tahap penulisan, saya biasanya di bantu dengan Microsoft Power Point untuk menuliskan alur cerita yang ingin di ceritakan. Jika diperlukan, power point tersebut juga dapat digunakan untuk memberikan ceramah. Selanjutnya, kita perlu menyiapkan beberapa detail pendukung tulisan yang akan dibuat, seperti, gambar, rangkaian, dan listing program, biasanya membutuhkan waktu lumayan lama untuk menyiapkan berbagai hal pendukung tersebut. Baru setelah semua siap, kita dapat menuangkan kata-kata dalam naskah biasanya di pisahkan berkas-nya untuk setiap bab dan gambarnya untuk memudahkan proses pengeditan.

Setelah naskah selesai, selanjutnya tinggal melakukan negosiasi dengan pihak penerbit. Minimal penerbit membutuhkan informasi tentang daftar isi, outline tulisan, abstrak tulisan, target pembaca. Jika di setujui kita tinggal melakukan negosiasi untuk menandatangani kerjasama penerbitan naskah tersebut. Satu hal yang perlu diingat bagi penulis pemula, sangat sukar untuk membuat buku yang ideal yang mencakup banyak hal. Sebaiknya di fokuskan pada hal tertentu yang terbatas, sehingga dapat di jangkau dalam 100-200 halaman saja. Pengakuan keberhasilan seorang penulis biasanya akan datang langsung dari masyarakat. Nikmatnya, semua itu dapat dilakukan di rumah saja, tanpa perlu ke kantor, tanpa perlu pergi ke tempat kerja.

Tugas:
Carilah biografi seorang tokoh Penulis yang paling Anda kagumi, deskripsikan A-Z mengenai beliau, visi, misi, pengalaman hidup, proses latihan, suka-duka jadi penulis, penghargaan, serta karya-karya monumentalnya.

Waktu tugas selama satu minggu, sampai ada postingan materi berikutnya ke: ridlo.gtlo@gmail.com. Setiap tugas yang masuk dianggap sebagai nilai absensi.